Monday 4 December 2017

JANGAN PERNAH IKUT-IKUTAN GAYA ORANG KAFIR !!! BAHAYA BANGET....

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal

Saat ini muslim tidak lagi punya kekhasan sendiri. Yang ada dari gaya dan penampilan bahkan akhlak dan tingkah lakunya hanya ingin mengikuti gaya barat atau gaya orang kafir. Coba kita lihat dari model rambut, cara berpakaian dan penampilan muda-mudi saat ini, sudah sama dengan gaya Ronaldo, Roberto dan Jenifer. Begitu pula termasuk perayaan seperti Ultah dan New Year yang pemuda muslim rayakan semuanya diimpor dari ajaran non-muslim, bukan ajaran Islam sama sekali. Benarlah disebutkan dalam hadits, umat Islam selangkah demi selangkah akan mengikuti jejak non muslim.

Sunnatullah, Orang Muslim akan Mengikuti Jejak Orang Kafir

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ

“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).

Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286.

Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65.

Imam Nawawi –rahimahullah– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziroo’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”  (Syarh Muslim, 16: 219)

Larangan Tasyabbuh


Walau itu sudah jadi sunnatullah, namun bukan berarti mengikuti jejak ahli kitab dan orang kafir jadi boleh. Bahkan secara umum kita dilarang menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Penyerupaan ini dikenal dengan istilah tasyabbuh.

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ

“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).

Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata,

فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟!

“Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332)

Macam-Macam Tasyabbuh


Tasyabbuh dengan orang kafir ada dua macam: (1) tasyabbuh yang diharamkan, (2) tasyabbuh yang mubah (boleh).

1- Tasyabbuh yang haram adalah segala perbuatan yang menjadi kekhususan ajaran orang kafir dan diambil dari ajaran orang kafir, tidak diajarkan dalam ajaran Islam.

Terkadang tasyabbuh seperti ini dihukumi dosa besar, bahkan ada yang bisa sampai tingkatan kafir tergantung dari dalil yang membicarakan hal ini. Tasyabbuh yang dilakukan bisa jadi karena memang ingin mencocoki ajaran orang kafir, bisa jadi karena dorongan hawa nafsu, atau karena syubhat bahwa hal tersebut mendatangkan manfaat di dunia atau di akhirat.

Bagaimana jika melakukannya atas dasar tidak tahu seperti ada yang merayakan ulang tahun (Ultah) padahal ritual seperti ini tidak pernah diajarkan dalam Islam? Jawabnya, kalau dasar tidak tahu, maka ia tidak terkena dosa. Namun orang seperti ini harus diberitahu. Jika tidak mau nurut, maka ia berarti berdosa.

2- Tasyabbuh yang dibolehkan adalah segala perbuatan yang asalnya sebenarnya bukan dari orang kafir. Akan tetapi orang kafir melakukan seperti ini. Maka tidak mengapa menyerupai dalam hal ini, namun bisa jadi luput karena tidak menyelisihi mereka. Contohnya adalah seperti membiarkan uban dalam keadaan putih. Padahal disunnahkan jika warnanya diubah selain warna hitam. Namun jika dibiarkan pun tidak terlarang keras.

Namun perlu diperhatikan bahwa ada syarat bolehnya tasyabbuh dengan orang kafir:

1- Yang ditiru bukan syi’ar agama orang kafir dan bukan menjadi kekhususan mereka.

2- Yang diserupai bukanlah perkara yang menjadi syari’at mereka. Seperti dalam syari’at dahulu dalam rangka penghormatan, maka disyari’atkan sujud. Namun dalam Islam telah dilarang.

3- Syari’at menjelaskan bolehnya bersesuaian dalam perbuatan tersebut, namun khusus untuk amalan tersebut saja. Seperti misalnya dahulu Yahudi melaksanakan puasa Asyura, umat Islam pun melaksanakan puasa yang sama. Namun juga diselisihi dengan menambahkan puasa pada hari kesembilan dari bulan Muharram.

4- Menyerupai orang kafir di sini tidak sampai membuat kita menyelisihi ajaran Islam. Misalnya, orang kafir sekarang berjenggot. Itu bukan berarti umat Islam harus mencukur jenggot supaya berbeda dengan orang kafir karena memelihara jenggot sudah menjadi perintah bagi pria muslim.

5- Menyerupai orang kafir di sini bukan dalam perayaan mereka. Misalnya, orang kafir merayakan kelahiran Isa (dalam natal), maka bukan berarti kita pun harus merayakan kelahiran Nabi Muhammad (dalam Maulid Nabi). Jadi tidak boleh tasyabbuh dalam hal perayaan orang kafir.

6- Tasyabbuh hanya boleh dalam keadaan hajat yang dibutuhkan, tidak boleh lebih dari itu.

Lihat bahasan dalam Kitab Sunan wal Atsar fin Nahyi ‘an At Tasyabbuh bil Kuffar, oleh Suhail Hasan, hal. 58-59. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 2025.

Wallahul muwaffiq.


@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Shafar 1434 H

www.rumaysho.com


HUKUM, SEBAB SERTA WAKTU QODHO (MENGGANTI SHOLAT). WAJIB BACA !!!

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dulu kami diajari sholat qodho ketika tdk sengaja/terpaksa melewatkan salah satu sholat wajib. Namun skrg timbul pertanyaan krn kami blm membaca hadist dan alasan utk melakukan sholat qodho. Pertanyaan kami :

1. Apakah ada sholat qodho?
2. Mohon penjelasan hadis nya.
3. Kapan dilakukan sholat qodho?

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Iya Benar demikian, bahwa Qodho (mengganti) sholat yg sdh terlewatkan pelaksanaannya pd waktunya itu ada tuntunannya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Artinya: “Barangsiapa tertidur atau kelupaan untuk melaksanakan sholat (pada waktunya, pent), maka hendaknya ia melaksanakannya ketika ia ingat, (karena) tiada pengganti (penebus) untuk sholat (yg tlh lewat waktunya, pent) itu kecuali dengan melaksanakannya (ketika ia ingat, pent).” (Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari n Muslim)

Dan disebutkan di dlm riwayat yg lain bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah tertidur dari melaksanakan sholat Subuh berjamaah pd waktunya. Dan beliau terbangun ketika matahari telah terbit (yakni waktu sholat Subuh tlh lewat). Maka beliau memerintahkan salah seorang sahabat (Bilal bin Robah radhiyallahu anhu) agar mengumandangkan adzan, lalu beliau sholat sunnah Qobliyah Subuh 2 rokaat terlebih dahulu, lalu dikumandangkan iqomat sholat, dan beliau sholat Subuh berjamaah dengan para sahabat radhiyallahu anhum.

Jadi, berdasarkan dua hadits di atas, kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting n faedah ilmiyah, diantaranya:

1. Bahwa mengQodho sholat itu ada tuntunannya dlm agama Islam.

2. Sebab yg membolehkan Qodho sholat ialah KETIDURAN atau KELUPAAN dari melaksanakan sholat pd waktunya.

3. Waktu mengQodho sholat ialah pada saat seseorang terbangun dari tidurnya atau ketika ia INGAT bahwa ia belum melaksanakan sholat wajib.

4. Sholat sunnah Qobliyah Subuh 2 roka’at merupakan salah satu sholat sunnah yg tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, baik ketika mukim maupun safar.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.


DUNIA KAU KEJAR, AKHIRAT KAU LUPAKAN. APAKAH KITA SALAH SATUNYA ? HATI HATI YA.....

Bismillah..

Akhi Ukhti…

Pintu dunia benar-benar telah dihamparkan…
Segala sarana hiburan telah dibuat
semuanya telah dimudahkan…
perjalanan yang jauh menjadi dekat
perjalanan yang melelahkan menjadi lebih nyaman

Apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam telah terjadi.
Kita Ummatnya sibuk bersaing untuk berburu harta
Sejatinya berburu harta tidak masalah, karena memang kita membutuhkan harta tersebut dalam menyambung kehidupan ini
Namun yang terjadi mereka sudah sampai tingkat menumpuk dan menimbun, sehingga tidak lagi memikirkan halal dan haram, sikut sana sini demi memiliki

Ada yang memiliki 10 rumah, 10 mobil, berbagai usaha, dan memiliki anak-anak yang sudah sukses dengan usahanya, namun orang tuanya tetap menimbun dan menyimpan tanpa sadar bahwa semuanya akan ditinggalkan

Apa yang seharusnya dilakukan seorang muslim dalam kondisi seperti ini?
simaklah dan amalkan ama yang disampaikan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Syaddad bin Aus salah seorang sahabat.

Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:
‘ Wahai Syaddâd bin Aus, apabila kamu melihat orang menimbun emas dan perak, maka kamu timbunlah kalimat-kalimat ini (doa-doa):
اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ , وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ،
وَأَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ , وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ،
وَأَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ , وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ،
وَأَسْأَلُكَ قَلْبًا سَلِيمًا , وَلِسَانًا صَادِقًا،
وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا تَعْلَمُ،
إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ

Wahai Allâh! Aku meminta kepadamu:
Keteguhan dalam segala perkara
Kesungguhan dalam petunjuk.
Aku memohon kepada-Mu segala yang bisa mendatangkan rahmat-Mu, segala yang bisa mengundang ampunan-Mu!
Aku memohon kepadamu rasa syukur atas nikmat-Mu dan ibadah yang bagus.
Aku juga memohon hati yang selamat dan lisan yang jujur.
Aku juga memohon kepada-Mu kebaikan yang Engkau ketahui.
Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang engkau ketahui. Aku meminta ampunan kepada-Mu atas dosa yang Engkau ketahui.
Sesungguhnya Engkau adalah maha mengetahui perkara-perkara ghaib (HR. At-Thabrani dalam al-Mu’jamil Kabîr, no. 7135)

Kalau kiranya engkau sudah menghafalnya, maka segala puji Allah
Namun kalau ternyata baru sekarang engkau mengetahui doa ini, maka segera amalkan dan sampaikan…

Engkau bisa bayangkan doa ini diajarkan kepada seorang sahabat yang mungkin di akhir hidupnya menyaksikan apa yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Bagaimana dengan zaman kita sekarang, di mana orang telah benar-benar sibuk dengan hartanya…?

Syafiq Riza Basalamah,  حفظه الله تعالى


CARA BERTAUBAT BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT. BEGINI PENJELASANNYA......

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah menegaskan dalam al-Quran, bahwa shalat merupakan ibadah yang dibatasi waktunya. Ada batas awal dan ada batas akhir. Sebagaimana tidak sah melakukan shalat sebelum waktu, juga tidak sah melakukan shalat, setelah keluar waktu.

Allah berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.”(QS. An-Nisa: 103).

Hanya saja, bagi mereka yang tidak sengaja meninggalkan shalat, misalnya karena ketiduran atau lupa, diberi toleransi untuk mengqadha’nya, dengan mengerjakannya ketika bangun atau ketika ingat.

Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Ahmad 11972 dan Muslim 1600).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Siapa yang lupa shalat, maka dia harus shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarah untuk menebusnya selain itu.” (HR. Bukhari 597 & Muslim 1598)

Hadis ini menunjukkan, tidak ada kesempatan untuk menebus kesalahan meninggalkan shalat, selain bagi orang yang kelupaan dan ketiduran, dan itupun harus dilakukan ketika bangun atau ketika dia ingat.

Ketika orang meninggalkan shalat dengan sengaja, kemudian dia mengerjakan shalat ketika taubat, hakekat yang terjadi:

Dia mengerjakan shalat di luar waktu. Dan mengerjakan shalat setelah waktunya habis, statusnya tidak sah.Dia melakukan kaffarah (penebus dosa) yang tidak ada panduannya dari dalil. Sementara penebusan kesalahan meninggalkan shalat yang disebutkan dalam dalil, hanya berlaku untuk mereka yang ketiduran atau kelupaan.

Lalu Bagaimana Cara Taubat Mereka yang Meninggalkan Shalat?

Pada prinsipnya, inti dari taubat ada 5:

a.     Ikhlas dengan memohon ampun kepada Allah [الاستغفار]
b.     Meninggalkan dosa yang dilakukan [الاقلاع]
c.      Menyesali perbuatannya [الندم], sehingga dia mengakui apa yang dia lakukan adalah kesalahan
d.     Bertekad untuk mengulangi [العزم]. Tekad ini yang akan menghalangi dia jangan sampai melanjutkan dosanya.
e.      Melakukan perbaikan [الاصلاح]. Melakukan upaya yang bisa memperbaiki dirinya.

Allah berfirman,

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (QS. an-Nisa: 146).

Bagian yang menjadi fokus perhatian kita adalah apa yang harus dilakukan dalam rangka upaya perbaikan yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat?

Ada satu hadis yang bisa kita jadikan titik terang. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan proses hisab amal hamba,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ

“Amal manusia pertama yang akan dihisab kelak di hari kiamat adalah shalat. Allah bertanya kepada para Malaikatnya – meskipun Dia paling tahu – “Perhatikan shalat hamba-Ku, apakah dia mengerjakannya dengan sempurna ataukah dia menguranginya?” Jika shalatnya sempurna, dicatat sempurna, dan jika ada yang kurang, Allah berfirman, “Perhatikan, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunah?.” jika dia punya  shalat sunah, Allah perintahkan, “Sempurnakan catatan shalat wajib hamba-Ku dengan shalat sunahnya.” (HR. Nasai 465, Abu Daud 864, Turmudzi 415, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Berdasarkan hadis ini, para ulama menganjurkan, bagi siapa saja yang meninggalkan shalat wajib, agar segera bertaubat dan perbanyak melakukan shalat sunah. Dengan harapan, shalat sunah yang dia kerjakan bisa menjadi penebus kesalahannya.

Syaikhul Islam mengatakan,

وتارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ، ولا تصح منه ، بل يكثر من التطوع ، وهو قول طائفة من السلف

“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat qadhanya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunah. Ini meruapakan pendapat sebagian ulama masa silam.” (al-ikhtiyarot, hlm. 34).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Hazm,

من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبداً، فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع؛ ليُثَقِّل ميزانه يوم القيامة؛ وليَتُبْ وليستغفر الله عز وجل

“Siapa yang sengaja meninggalkan shalat sampai keluar waktunya, maka selama dia tidak bisa mengqadha’-nya. Hendaknya dia memperbanyak amal soleh dan shalat sunah, agar memperberat timbangannya keelah di hari kiamat. Dia harus bertaubat dan banyak istighfar.” (al-Muhalla, 2/279).

Karena itu, kewajiban orang yang pernah meninggalkan shalat wajib, dan sekarang telah bertaubat,

Banyak memohon ampun kepada AllahMemperbanyak shalat sunahMencari komunitas yang baik, yang bisa memotivasi dirinya untuk menjaga shalatDan jangan lupa untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat hidayah untuk taubat.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


PERHITUNGAN ZAKAT YANG BENAR MENURUT ISLAM. TERNYATA BEGINI.....

1.     Zakat Mata Uang


Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan).

Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1]

Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2]

Contoh perhitungan zakat mata uang:

Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,-

Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-.

Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-.

Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.

2.     Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan


Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapainishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang.

Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya):

Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.

Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishobdan mencapai haul.

Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3]

Contoh perhitungan zakat penghasilan:

Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja:

Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,-

Safar: Rp.1.000.000,-

Rabiul Awwal: Rp.500.000,-

Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-)

Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.

Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-

Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,-

Rajab: Rp.1.000.000,-

Sya’ban: Rp.500.000,-

Ramadhan: Rp.2.000.000,-

Syawwal: Rp.2.000.000,-

Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-

Dzulhijjah: Rp.2.000.000,-

Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-

Safar: Rp.2.000.000,-

Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-

Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,-

Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,-

Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,-



-bersambung insya Allah-



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Saturday 2 December 2017

KUNCI SUKSES TERMUDAH, BIGINI CARANYA...


Kunci sukses: “Ciptakan rutinitas sederhana, lalu pertahankan“.
Keberhasilan itu bukan dari kuantitas usaha kita.. tapi dari kedisiplinan kita dalam merutinkan usaha.
Keberhasilan itu bukan dari besarnya usaha, atau tingginya cita-cita.. tapi dari kemampuan kita untuk menciptakan rutinitas sederhana yang bisa dilakukan sepanjang umur.
Tentunya, ini semua setelah taufiq dari Allah.
Maka, dari sekarang, putuskanlah untuk menciptakan rutinitas sederhana yang bisa mengantarkanmu kepada kesuksesan.. jangan terbebani oleh terciptanya kesuksesan itu sendiri.
Jangan sibukkan pikiranmu dengan menghapal Al Qur’an dari awal sampai akhir.. Tapi, sibukkan saja dirimu dengan menghapal setengah halaman setiap hari.
Jangan sibukkan diri memikirkan bagaimana mendapatkan bentuk badan yang atletis.. Tapi, khususkan saja waktu seperempat jam tiap hari untuk olahraga.
Jangan sibukkan dirimu dengan target mahir dalam disiplin ilmu tertentu.. Tapi, khususkan saja sedikit waktu tiap hari untuk membaca beberapa halaman tentang disiplin ilmu tersebut.
Jangan sibuk memikirkan diet yang ideal, atau target turun 30 kilo dalam dua bulan.. Tapi, buat saja kebiasaan makan sehat yang mudah dijalani sepanjang hidup.
Ingatlah, bahwa umur itu akan berjalan dengan sangat cepat.. oleh karenanya, ketika kita sudah menjalankan sebuah rutinitas dengan baik meski sederhana, maka setelah berjalan setahun atau dua tahun, kita akan mampu meraih apa yang menjadi target kita, atau bahkan melebihi target kita.. dan mungkin saja kita akan kagum sendiri dengan capaian itu.
Saya misalkan Anda memutuskan untuk mengkhususkan waktu:
1.      30 menit untuk menghapal Al Qur’an.
2.      15 menit untuk olahraga.
3.      15 menit untuk membaca kitab atau buku tentang disiplin ilmu yang anda inginkan.
Tentu setelah berjalan beberapa tahun yang tidak lama (bisa saja terasa seperti kedipan mata), Anda akan kaget sendiri, ternyata Anda sudah hapal Al Qur’an, sudah memiliki badan yang atletis, dan telah selesai membaca puluhan kitab atau buku.. padahal itu hanya dengan menyisihkan waktu 1 satu jam saja.. tentu tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan waktu 23 jam yang banyak tersia-siakan setiap harinya.
Intinya sangat sederhana, untuk meraih sukses: “ciptakan rutinitas sederhana“.. itu akan berakhir dengan menumpuknya banyak hasil, dan terwujudnya apa yang kita cita-citakan, atau bahkan lebih dari itu.
Oleh karena itulah, sejak dahulu Nabi -shallallahu alaihi wasallam- telah menyabdakan: “Amal yang paling dicintai Allah adalah amal yang paling dirutinkan, meski hanya sedikit“. [HR. Bukhari: 6464, Muslim: 783].
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Friday 1 December 2017

Apakah KB Haram Menurut Islam ? Ternyata Begini Penjelasannya

KB Ada Yang Boleh, Ada KB Yang Haram

Selama ini KB identik dengan upaya membatasi keturunan, sebagaimana program anjuran pemerintah “dua anak saja”.Sehingga segelintir orang terutama ikhwan-akhwat pengajian yang meyakini bahwa dalam ajaran Islam tidak boleh (haram) membatasi kelahiran, meyakini bahwa KB haram secara mutlak. Maka melalui tulisan ini, kita jabarkan bahwa tidak semua metode KB haram, dengan tinjauan tujuan dan metodenya.

A.KB ditinjau dari tujuannya ada dua macam:

1.     [تحديد النسل] Tahdidun nasl/membatasi kelahiran
Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah dan tidak mau repot mengurus anak.

Allah Ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]

Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[1]

2.     [تنظيم النسل] tandzimun nasl/mengatur jarak kelahiran
Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. AllahTa’ala berfirman,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]

Segelintir ikhwan-akhwat yangmengharamkan secara mutlak KB dan ditambah kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran. Sehingga tidak jarang kita mendengar berita ada ikhwan yang istrinya mengalami rupture rahim/ rahimnya jebol atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat dekat kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang mengidap penyakit tertentu.

Berikut Fatwa Majma’ Fikh AL-Islami mengenai KB,

أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.
ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.
ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.

1.     tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-    istri untuk memperoleh keturunan
2. diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat
3. boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.[2]


B.   KB ditinjau dari metodenya
Ada yang halal dan haram sesuai dengan apakah metodenya bertentengan dengan syariat Islam atau tidak, seperti menimbulkan bahaya yang lebih besar atau melanggar syariat Islam.

1.     Metode yang BOLEH

a.     Metode Penanggalan
Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap untuk dibuahi.  Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.
Catatan: metode ini hanya boleh dilakukan oleh wanita yang haidhnya teratur tiap bulannya.
Hal ini boleh karena metodenya alami dan sebaiknya dikombinasi dengan metode lainnya.

b.     Metode Coitus Interuptus/ ‘Azl
Metode ini sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Hajar Al-Asqalaniyrahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,

باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج                                                
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”[3]
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.
Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu

كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
 “Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”[4]

c.      Metode Barier/Kondom
Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl  karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘Azl.Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

حكم البدل حكم المبدل منه
“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”

Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

d.     Metode Lendir Dan Suhu
Metode ini kurang praktis dan agak sedikit rumi. Metode lender atau suhu yaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental, cara mengetahuinya dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah waktu subur
Sedangkan metode suhu yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat. Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.
Catatan: metode ini sebaiknya jangan dijadikan sebagai metode utama, hanya sebagai pendukung

e.      Metode Hormon Baik Dengan Obat Dan Suntik KB
Sebaiknya metode ini baru digunakan jika metode di atas(penanggalan, kondom dan ‘azl)tidak bisa digunakan atau tidak sanggup dilakasanakan. Karena ini metode yang sudah ada intervensi lain kepada tubuh. Belum lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker (walaupun sampai sekarang masih belum pasti dan perlu penelitian jangka panjang)
Kita perlu mengingat haditsRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.

فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.”[5]

f.       Metode Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] Misalnya Spiral
Secara medis insya Allah tidak merusak rahim sehingga tidak haram. Hanya sebgai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki jelas haram jika masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh melihat aurat sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi karena ini adalah satu-satunya jalan. Kami tetap menyarankan memakai metode non-invasif  (penanggalan, kondom dan ‘azl )jika ia sanggup.
 
2.     Metode yang HARAM
a.     Vasektomi Dan Tubektomi
Istilah awam disebut Steril, yaitu metode yang membuat laki-laki atau wanita tidak bisa mempunyai anak untuk selama-lamanya dengan metode operasi tertentu.
Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk menggubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar. Tidak perlu menjelekkan pemerintah karena program KB.

Alhamdulillah kita di Indonesia, walaupun pemerintah menerapkan program KB membatasi kelahiran hanya dua anak saja. Akan tetapi itu sekedar anjuran dan tidak ada paksaan. Tidak seperti pemerintah cina yang memaksa mutlak bahkan memerintahkan agar anak kedua yang lahir harus dibunuh. Jadi kita tidak perlu menjelek-jelekkan pemerintah.

Yang perlu kita lakukan adalah:
Memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa anak bukanlah beban dalam nafkah, bahkan ia adalah penyebab diturunkannya rezeki. Dan kita perlu menjemput rezeki dengan berusaha dengan tawakkal. Kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa sunnah banyak anak juga perlu dibarengi dengan kewajiban mendidik anak dan memperhatikan mereka.
Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra’ : 31)

Dengan ini maka apa yang dikhawatirkan pemerintah yaitu ledakan penduduk tanpa disertai perbaikan kesejahteraan dan ekonomi, akan hilang.
Kita akan dukung program KB pemerinta dengan slogan:
“dua anak lebih….. baik”

Demikian semoga bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
SUMBER : www.muslimafiyah.com


JANGAN PERNAH IKUT-IKUTAN GAYA ORANG KAFIR !!! BAHAYA BANGET....

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal Saat ini muslim tidak lagi punya kekhasan sendiri...