KB Ada Yang Boleh, Ada KB Yang Haram
Selama
ini KB identik dengan upaya membatasi keturunan, sebagaimana program anjuran
pemerintah “dua anak saja”.Sehingga segelintir orang terutama ikhwan-akhwat
pengajian yang meyakini bahwa dalam ajaran Islam tidak boleh (haram) membatasi
kelahiran, meyakini bahwa KB haram secara mutlak. Maka melalui tulisan ini,
kita jabarkan bahwa tidak semua metode KB haram, dengan tinjauan tujuan dan
metodenya.
A.KB ditinjau dari tujuannya ada dua macam:
1.
[تحديد النسل] Tahdidun nasl/membatasi kelahiran
Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan
ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah dan
tidak mau repot mengurus anak.
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.
[Al-Isra’: 6]
Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua
kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً
فَكَثَّرَكُمْ
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah
sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا
شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ
الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang
dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak
banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari
kiamat ”[1]
2.
[تنظيم النسل] tandzimun nasl/mengatur jarak kelahiran
Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan
berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas
berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh
dilakukan. AllahTa’ala berfirman,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]
Segelintir
ikhwan-akhwat yangmengharamkan secara mutlak KB dan ditambah kurang paham
tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran. Sehingga tidak jarang kita
mendengar berita ada ikhwan yang istrinya mengalami rupture rahim/ rahimnya
jebol atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus
dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan biaya
yang tidak sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat dekat
kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang
mengidap penyakit tertentu.
Berikut
Fatwa Majma’ Fikh AL-Islami mengenai KB,
أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية
الزوجين في الإنجاب.
ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما
يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.
ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل،
أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير
الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة،
وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.
1.
tidak
boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami- istri untuk
memperoleh keturunan
2. diharamkan
melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang
dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika
(darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat
3. boleh
mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak
kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu.
Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan
suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya.
Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang
membahayakan kehamilan.[2]
B.
KB
ditinjau dari metodenya
Ada yang halal dan haram sesuai dengan apakah
metodenya bertentengan dengan syariat Islam atau tidak, seperti menimbulkan
bahaya yang lebih besar atau melanggar syariat Islam.
1.
Metode
yang BOLEH
a.
Metode Penanggalan
Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur
istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana
ovum/sel telur wanita telah matang dan siap untuk dibuahi. Para ahli
mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa
subur.
Catatan: metode ini hanya boleh dilakukan oleh
wanita yang haidhnya teratur tiap bulannya.
Hal ini boleh karena metodenya alami dan
sebaiknya dikombinasi dengan metode lainnya.
b.
Metode Coitus
Interuptus/ ‘Azl
Metode ini sudah dikenal di masa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Hajar Al-Asqalaniyrahimahullah menukil bab
dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis)
setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”[3]
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama,
namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.
Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu
كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di
jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”[4]
c.
Metode Barier/Kondom
Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl karena
alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya
juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘Azl.Sesuai dengan kaidah
fiqhiyah,
حكم البدل حكم المبدل منه
“hukum pengganti sama dengan hukum yang
digantikan”
Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi
dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa digunakan pada rentang
waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
d.
Metode Lendir
Dan Suhu
Metode ini kurang praktis dan agak sedikit rumi.
Metode lender atau suhu yaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental, cara
mengetahuinya dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina
kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya
masih menyatu ketika dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah
waktu subur
Sedangkan metode suhu yang menyatakan bahwa
wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat. Metode ini mengukur
suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya dikalender kemudian akan
menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.
Catatan: metode ini sebaiknya jangan dijadikan
sebagai metode utama, hanya sebagai pendukung
e.
Metode
Hormon Baik Dengan Obat Dan Suntik KB
Sebaiknya metode ini baru digunakan jika metode
di atas(penanggalan, kondom dan ‘azl)tidak bisa digunakan atau tidak sanggup
dilakasanakan. Karena ini metode yang sudah ada intervensi lain kepada tubuh.
Belum lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB
berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker (walaupun sampai
sekarang masih belum pasti dan perlu penelitian jangka panjang)
Kita perlu mengingat haditsRasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita.
Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى
بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat
yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.”[5]
f.
Metode Alat
Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] Misalnya Spiral
Secara medis insya Allah tidak merusak rahim
sehingga tidak haram. Hanya sebgai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak
masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat
wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki jelas haram jika masih
ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh melihat aurat
sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi karena ini adalah satu-satunya
jalan. Kami tetap menyarankan memakai metode
non-invasif (penanggalan, kondom dan ‘azl )jika ia sanggup.
2.
Metode
yang HARAM
a.
Vasektomi
Dan Tubektomi
Istilah awam disebut Steril, yaitu metode yang
membuat laki-laki atau wanita tidak bisa mempunyai anak untuk selama-lamanya
dengan metode operasi tertentu.
Jelas metode ini adalah haram karena membuat
laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk
menggubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk
memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar
memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang
melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar. Tidak perlu
menjelekkan pemerintah karena program KB.
Alhamdulillah kita di Indonesia, walaupun
pemerintah menerapkan program KB membatasi kelahiran hanya dua anak saja. Akan
tetapi itu sekedar anjuran dan tidak ada paksaan. Tidak seperti pemerintah cina
yang memaksa mutlak bahkan memerintahkan agar anak kedua yang lahir harus
dibunuh. Jadi kita tidak perlu menjelek-jelekkan pemerintah.
Yang perlu kita lakukan adalah:
Memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa
anak bukanlah beban dalam nafkah, bahkan ia adalah penyebab diturunkannya
rezeki. Dan kita perlu menjemput rezeki dengan berusaha dengan tawakkal. Kita
perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa sunnah banyak anak juga perlu
dibarengi dengan kewajiban mendidik anak dan memperhatikan mereka.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ
إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً
كَبِيراً
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena
takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra’
: 31)
Dengan ini maka apa yang dikhawatirkan
pemerintah yaitu ledakan penduduk tanpa disertai perbaikan kesejahteraan dan
ekonomi, akan hilang.
Kita akan dukung program KB pemerinta dengan
slogan:
“dua anak lebih….. baik”
Demikian semoga bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush
sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa
sallam.
Penyusun:
dr. Raehanul Bahraen
SUMBER :
www.muslimafiyah.com
No comments:
Post a Comment